Notification

×

Iklan

Iklan

Tersebarnya Postingan Di Salah Satu Jejaring Media Sosial, Rekaman Video Adegan Tidak Senonoh Antara Seorang Pria dan Wanita Yang Saling Memperlihatkan Jenis kelamin Mereka.

| Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T15:32:57Z

DETIKCOM- SATGAS Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali menemukan sebuah postingan adegan tidak senonoh di salah satu Jejaring Media Sosial, Penemuan postingan tersebut karena SATGAS Cyber Crime Polda Jaya terus melakukan Operasi Pemantauan Aktivitas Secara Acak (OPASA) di berbagai Media Sosial.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ary Syam Indradi dalam Konferensi Pers Mengatakan "Kami akan melakukan upaya tindak lanjut untuk masalah yang terjadi saat ini karena bukan hanya tidak pantas, Konten-konten tersebut sangat meresahkan Masyarakat." Tegasnya.




"Kami akan bekerja sama dengan SATGAS Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk melakukan Pencarian Terhadap pelaku yang terlibat di Konten tersebut, tak hanya itu kami juga akan meminta pelaku yang terlibat untuk memberikan Keterangan atas perbuatan tersebut. Bahkan pelaku akan diberikan sanksi atas Perbuatan yang telah dilakukan." Ujar Kabid Himas Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ary Syam Indradi.




Pemerintah telah menerbitkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan internet yang baik dan benar serta perlindungan hukum yang benar. Undang-undang tersebut mengundang Masyarakat untuk lebih bijak dalam Menggunakan Jejaring Media Sosial.




Perkembangan teknologi saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia, salah satu dampak negatif yang timbul pada masyarakat akibat dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah maraknya penyebaran pornografi melalui internet. Masalah pornografi selain merusak akhlak seseorang juga merupakan salah satu sumber timbulnya kemaksiatan. Tindak kejahatan penyebar konten pornografi telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dan pasal 29 ayat (1) UU Pornografi.




Diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat (1). Dalam pasal 27 UU ITE sanksi bagi pelaku penyebar konten pornografi dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000
















 
















 






 

 

 
 

×
Berita Terbaru Update